Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 20 April 2022. Hari Konsumen Nasional dicetuskan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) No.13 Tahun 2012. Pemilihan tanggal 20 April ini karena pada tanggal tersebut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan.
Peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki beberapa tujuan seperti (1) Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta untuk mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan di dalam negeri. (2) Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi untuk mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi. (3) Menjadikan konsumen sebagai agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek kegiatan ekonomi di Indonesia. (4) Mendorong pemerintah untuk melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Saat ini masyarakat sedang menggemari belanja online, khusus di Indonesia tren ini mulai dikenal sejak tahun 1999. Kemudian mengalami perkembangan ketika terjadi pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. Mulai saat itu juga banyak pelaku usaha yang mulai menjajakan produknya pada platform e-commerce seiring meningkatnya aktivitas belanja online masyarakat, aktivitas pembayaran menggunakan dompet digital pun meningkat. Dikutip dari laman resmi BPKN RI, Saat ini masyarakat sudah banyak yang melakukan transaksi menggunakan dompet digital dan terus mengalami peningkatan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPKN RI Rizal E. Halim. “Uang Elektronik tumbuh 89.06 persen mencapai Rp. 305,5 triliun, diproyeksikan meningkat 17,13% setiap tahun sehingga mencapai Rp. 357,7 triliun untuk tahun 2022, berdasarkan data tersebut memperlihatkan bahwa secara umum pola transaksi masyarakat Indonesia sudah mulai bergeser dari transaksi konvensional ke digital”, ujar Rizal pada 16 Maret 2022. Selain itu, konsumen diharapkan mengetahui dasar hukum tentang aturan perlindungan konsumen yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1999. Undang-Undang perlindungan konsumen Bab III mengenai hak dan kewajiban konsumen. Salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Sedangkan kewajiban konsumen diantaranya yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati. Referensi : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-704300634/20-april-2022-hari-apa-apakah-libur-simak-penjelasan-soal-peringatan-hari-konsumen-nasional-dan-tujuannya
0 Comments
Leave a Reply. |