Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 20 April 2022. Hari Konsumen Nasional dicetuskan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) No.13 Tahun 2012. Pemilihan tanggal 20 April ini karena pada tanggal tersebut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan.
Peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki beberapa tujuan seperti (1) Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta untuk mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan di dalam negeri. (2) Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi untuk mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi. (3) Menjadikan konsumen sebagai agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek kegiatan ekonomi di Indonesia. (4) Mendorong pemerintah untuk melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Saat ini masyarakat sedang menggemari belanja online, khusus di Indonesia tren ini mulai dikenal sejak tahun 1999. Kemudian mengalami perkembangan ketika terjadi pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. Mulai saat itu juga banyak pelaku usaha yang mulai menjajakan produknya pada platform e-commerce seiring meningkatnya aktivitas belanja online masyarakat, aktivitas pembayaran menggunakan dompet digital pun meningkat. Dikutip dari laman resmi BPKN RI, Saat ini masyarakat sudah banyak yang melakukan transaksi menggunakan dompet digital dan terus mengalami peningkatan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPKN RI Rizal E. Halim. “Uang Elektronik tumbuh 89.06 persen mencapai Rp. 305,5 triliun, diproyeksikan meningkat 17,13% setiap tahun sehingga mencapai Rp. 357,7 triliun untuk tahun 2022, berdasarkan data tersebut memperlihatkan bahwa secara umum pola transaksi masyarakat Indonesia sudah mulai bergeser dari transaksi konvensional ke digital”, ujar Rizal pada 16 Maret 2022. Selain itu, konsumen diharapkan mengetahui dasar hukum tentang aturan perlindungan konsumen yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1999. Undang-Undang perlindungan konsumen Bab III mengenai hak dan kewajiban konsumen. Salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Sedangkan kewajiban konsumen diantaranya yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati. Referensi : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-704300634/20-april-2022-hari-apa-apakah-libur-simak-penjelasan-soal-peringatan-hari-konsumen-nasional-dan-tujuannya
0 Comments
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 20 April 2022. Hari Konsumen Nasional dicetuskan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) No.13 Tahun 2012. Pemilihan tanggal 20 April ini karena pada tanggal tersebut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan.
Peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki beberapa tujuan seperti (1) Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta untuk mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan di dalam negeri. (2) Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi untuk mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di era globalisasi. (3) Menjadikan konsumen sebagai agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek kegiatan ekonomi di Indonesia. (4) Mendorong pemerintah untuk melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Saat ini masyarakat sedang menggemari belanja online, khusus di Indonesia tren ini mulai dikenal sejak tahun 1999. Kemudian mengalami perkembangan ketika terjadi pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. Mulai saat itu juga banyak pelaku usaha yang mulai menjajakan produknya pada platform e-commerce seiring meningkatnya aktivitas belanja online masyarakat, aktivitas pembayaran menggunakan dompet digital pun meningkat. Dikutip dari laman resmi BPKN RI, Saat ini masyarakat sudah banyak yang melakukan transaksi menggunakan dompet digital dan terus mengalami peningkatan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPKN RI Rizal E. Halim. “Uang Elektronik tumbuh 89.06 persen mencapai Rp. 305,5 triliun, diproyeksikan meningkat 17,13% setiap tahun sehingga mencapai Rp. 357,7 triliun untuk tahun 2022, berdasarkan data tersebut memperlihatkan bahwa secara umum pola transaksi masyarakat Indonesia sudah mulai bergeser dari transaksi konvensional ke digital”, ujar Rizal pada 16 Maret 2022. Selain itu, konsumen diharapkan mengetahui dasar hukum tentang aturan perlindungan konsumen yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1999. Undang-Undang perlindungan konsumen Bab III mengenai hak dan kewajiban konsumen. Salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Sedangkan kewajiban konsumen diantaranya yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati. Referensi : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-704300634/20-april-2022-hari-apa-apakah-libur-simak-penjelasan-soal-peringatan-hari-konsumen-nasional-dan-tujuannya Timnas Taekwondo Indonesia berhasil membawa enam medali pada Internasional 15th ASEAN Taekwondo Championship 2022 di Ho Chi Minh City, Vietnam. Menurut keterangan KJRI Ho Chi Minh City, para atlet taekwondo Indonesia yang ikut dalam enam kelas kyorugi (tarung) meraih satu emas, tiga perak dan dua perunggu.
Medali emas dipersembahkan oleh Ossanando Naufal Khairudin dari kelas putra U-74 kg setelah menang telak dari atlet tuan rumah Vietnam dengan skor 25-4. Tiga medali perak, masing-masing diraih Silvana Lamada pada kelas putri U-67 kg, Dinda Putri Lestari pada kelas putri U-73 kg, dan Nicholas Armanto pada kelas putra U-87 kg. Dua medali perunggu diperoleh Kenny Rafael pada kelas putra U-63 kg dan Glorya Rinny Keleyen pada kelas putri U-53 kg. Konsul Jenderal RI di Ho Chi Minh City menyampaikan selamat kepada para atlet dan pelatih yang hadir karena telah membanggakan serta mengharumkan nama Indonesia. “Semoga prestasi atlet-atlet nasional muda Taekwondo Indonesia dapat terus meningkat dan berkembang dalam berbagai kejuaraan Taekwondo internasional lainnya," ujar Agustaviano Sofjan. Keberhasilan atlet-atlet muda nasional dalam kejuaraan di Ho Chi Minh City ini tidak lepas dari didikan pelatih yang terus mendampingi yaitu Andi Cahyadi, Vinny Purnamawati Yuspendi dan Hasbullah. Para pelatih menyampaikan bahwa ajang ini merupakan kesempatan berharga dalam mempersiapkan diri sebelum SEA Games 2022 yang akan berlangsung di Hanoi, Vietnam pada bulan Mei dan Asian Games 2022 di Hangzhou, Zhejiang, China pada bulan September. Referensi https://m-antaranews-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.antaranews.com/amp/berita/2797457/indonesia-sabet-enam-medali-pada-kejuaraan-taekwondo-di-vietnam?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16489065510867&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fm.antaranews.com%2Fberita%2F2797457%2Findonesia-sabet-enam-medali-pada-kejuaraan-taekwondo-di-vietnam Adakah Sobat Sona yang tau tema Hari Tuberkulosis Sedunia 2022?
Dikutip dari laman resmi Organisasi Kesehatan Dunia, Hari Tuberkulosis Sedunia tahun 2022 mengangkat tema 'Invest to End TB. Save Lives.' Tema ini diambil untuk menyampaikan kebutuhan dalam menginvestasikan sumber daya demi meningkatkan perjuangan dan mengakhiri tuberkulosis. Hal tersebut sangat penting dalam konteks pandemi Covid-19 yang telah membahayakan kemajuan End TB serta mematikan akses yang adil dalam pencegahan dan perawatan sesuai upaya WHO untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal. Semakin banyak investasi maka semakin bisa menyelamatkan jutaan nyawa hingga mempercepat epidemi tuberkulosis ini berakhir. Indonesia masuk kedalam delapan negara yang menyumbang 2/3 kasus Tuberkulosis di seluruh dunia. Indonesia menempati posisi kedua dengan kasus sebanyak 845.000 dengan kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian per jam. Sebanyak 91 persen kasus TBC di Indonesia adalah TBC paru yang berpotensi menularkan kepada orang yang sehat di sekitarnya. Berdasarkan WHO Global TB Report 2020, salah satu faktor risiko tertinggi penyebab penyakit Tuberkulosis adalah kekurangan gizi. TB merupakan satu dari 10 penyebab kematian dan penyebab utama agen infeksius. Hari Tuberkulosis diperingati dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak membahayakan dari penyakit ini. Dengan begitu diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran dan pemahaman terhadap Tuberkulosis sehingga angka penularan dan kematian dapat menurun. Di Indonesia sendiri Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) bersama Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bertepatan dengan momentum Hari Tuberkulosis Sedunia mengadakan pertemuan yang memungkinkan pemangku kepentingan G20 memberikan masukan penting untuk memajukan isu TBC ke dalam komunike Konferensi Tingkat Tinggi G20 mendatang dari Kepala Negara. Referensi https://jatim.tribunnews.com/2022/03/23/upaya-pemerintah-tingkatkan-investasi-penanggulangan-tbc-di-indonesia-untuk-selamatkan-bangsa https://health-detik-com.cdn.ampproject.org/v/s/health.detik.com/berita-detikhealth/d-5993255/hari-tuberkulosis-sedunia-2022-sejarah-dan temanya/amp?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16479935549034&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fhealth.detik.com%2Fberita-detikhealth%2Fd-5993255%2Fhari-tuberkulosis-sedunia-2022-sejarah-dan-temanya https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1459837-kemenkes-ada-11-kematian-per-jam-akibat-tbc |